Fakultas Hukum Universitas Pamulang Gelar Stadium General: Prof. Harkristuti Kupas Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru
Published on: 28 Mei 2026

BERITA
Fakultas Hukum mengadakan "Stadium General Hukum Pidana" pada hari Selasa, 26 Mei 2026 dengan pemateri Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.,M.A.,Ph.D yang dikenal sebagai Tim Perumus KUHP Nasional dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Turut hadir diantaranya Ketua Yayasan Sasmita Jaya, Dr. Pranoto,S.E.,M.M dan jajaran Rektorat Universitas Pamulang.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Taufik Kurrohman,S.HI.,M.H, yangmana total peserta mengikuti secara langsung hadir di Auditorium Darsono sebanyak 2000, dan hadir melalui daring 1500. Selanjutnya sambutan sekaligus pembukaan acara disampaikan oleh Wakil Rektor IV, Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, S.H.,M.H. Beliau menyampaikan bahwa pembelajaran di luar kelas dan mengundang narasumber ahli menjadi bagian suasana akademik yang meningkatkan mutu pembelajaran.

Prof Harkristuti memaparkan dengan luar biasa berkaitan dengan tema "Keadilan Restoratif KUHP Baru dan Tantangan Implementasinya dalam KUHAP Nasional" dipandu oleh Moderator Dr. Surya Oktarina, S.H.,M.Hum selaku Dosen Hukum Pidana Universitas Pamulang.
Antusiasme peserta stadium general terlihat dengan sesi tanya jawab yang interaktif dan banyaknya peserta yang berunjuk tangan untuk mengajukan pertanyaan.

Sebagai penutup, beliau menyampaikan : "Pendekatan RJ merupakan pergeseran cara pandang yang sangat mendasar dalam Hukum Pidana Indonesia, yang tadinya cenderung pada pendekatan retributif, menjadi pendekatan yang memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial, dan menata kembali harmoni dalam Masyarakat, oleh karenanya perlu perubahan mindset dari Masyarakat dan tentunya Aparat Penegak Hukum". Diharapkan agenda ini menambah khazanah keilmuan dan wawasan bagi peserta, khususnya terkait tantangan dan implementasi Hukum Pidana di Indonesi.
Penulis: Tim Markom Fakultas Hukum UNPAM




