Logo

Dosen FH Unpam Jadi Saksi Ahli di Mahkamah Konstitusi, Soroti Diskresi Presiden dalam Penetapan Status Bencana

Published on: 28 Apr 2026

BERITA

Tangerang Selatan, 28 April 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pamulang kembali menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan hukum nasional. Salah satu dosen terbaiknya, Assoc. Prof. Dr. H.M. Rezky Pahlawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Program Studi S-1 Hukum, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Persidangan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Prof. Rezky Pahlawan menyampaikan pandangan kritis terkait kewenangan diskresi Presiden atau eksekutif dalam menetapkan status bencana nasional. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa batasan hukum yang jelas.

Menurutnya, diskresi yang tidak diatur secara tegas berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai discretionary absolutism, yaitu kondisi di mana kekuasaan dijalankan secara bebas tanpa kontrol hukum yang memadai. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta berisiko mengabaikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

“Penetapan status bencana bukan hanya persoalan administratif, tetapi memiliki dampak luas terhadap kebijakan publik, penggunaan anggaran negara, hingga pembatasan hak masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan parameter hukum yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya dalam persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Rezky Pahlawan juga menyampaikan pandangan sejalan dengan ahli lainnya, Soleman B. Ponto, yang turut menyoroti pentingnya kejelasan norma dalam undang-undang guna mencegah interpretasi yang terlalu luas oleh pemerintah.

Sidang ini sendiri dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak akan kepastian hukum dalam penetapan status bencana, terutama pasca terjadinya sejumlah bencana besar yang memunculkan perdebatan publik dan gugatan konstitusional. Para pemohon menilai bahwa ketidakjelasan parameter dalam undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi keputusan yang tidak akuntabel.

Kehadiran Prof. Rezky Pahlawan sebagai saksi ahli tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Universitas Pamulang, tetapi juga mencerminkan peran aktif akademisi dalam mengawal konstitusi dan memperkuat sistem hukum di Indonesia. Kontribusinya di forum Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa dunia akademik memiliki posisi strategis dalam memberikan perspektif ilmiah terhadap pembentukan dan pengujian peraturan perundang-undangan.

Dengan keterlibatan ini, Fakultas Hukum Universitas Pamulang terus menegaskan komitmennya untuk menghasilkan akademisi dan praktisi hukum yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga berkontribusi nyata dalam dinamika hukum nasional.

Berita Relative

  • Meneguhkan Etika sebagai Jati Diri dan Akademik sebagai Pilar: PBAK Fakultas Hukum Universitas Pamulang Semester Genap 2025/2026 Resmi Digelar untuk Membekali Mahasiswa Baru

    Admin Hukum

    1 Mar 2026

    Learn more
    Featured Image
  • Delegasi Komunitas Peradilan Semu FH UNPAM Raih Gold Medal pada Festival Esai Mahasiswa Indonesia 2026

    Admin Hukum

    11 Mei 2026

    Learn more
    Featured Image
  • FH UNPAM GELAR WEBINAR “SAY NO TO SEXUAL HARASSMENT”: PERKUAT KESADARAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KORBAN DI LINGKUNGAN KAMPUS

    Admin Hukum

    2 Mei 2026

    Learn more
    Featured Image
  • Rapat Lanjutan Persiapan Bimtek 1 Penyusunan Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

    Admin Hukum

    8 Mar 2026

    Learn more
    Featured Image