DOSEN FH UNPAM IKUTI TRAINING OF FACILITATOR IMPLEMENTASI KUHP DAN KUHAP KEMENTERIAN HUKUM RI
Published on: 11 Mei 2026

BERITA
Tangerang Selatan – Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kapasitas akademik dan profesionalisme dosen di bidang hukum pidana nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif sejumlah dosen FH UNPAM dalam kegiatan Training of Facilitator Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XIV dan XV Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. 
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Nomor SDM.2-24-25.SM.02.03 Tahun 2026 tentang Penetapan Peserta Training of Facilitator Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV dengan metode Blended Learning. Program tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mempersiapkan sumber daya manusia hukum yang kompeten dan siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru secara efektif di tengah dinamika perkembangan hukum nasional.
Menindaklanjuti surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor SDM.2-SM.02.03-308 perihal Pemanggilan Peserta Training of Facilitator Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV Tahun Anggaran 2026, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang secara resmi menugaskan sejumlah dosen Fakultas Hukum untuk mengikuti kegiatan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan penuh tanggung jawab.
Adapun dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang mendapatkan penugasan dalam pelatihan tersebut di antaranya Dr. Hj. Nur Sa’adah, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum, Dr. Ali Imron, S.H., S.S., M.H., Dr. Surya Oktarina, S.H., M.Hum., serta Suko Prayitno, S.H., M.H. Keikutsertaan para dosen ini menjadi bentuk kontribusi nyata FH UNPAM dalam mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik di bidang hukum.
Pelatihan ini diselenggarakan dengan metode Blended Learning, yang mengombinasikan pembelajaran daring (e-learning) dan pembelajaran tatap muka (klasikal). Kegiatan berlangsung selama 13 hari, terdiri atas lima hari pembelajaran daring yang dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 24 April 2026, serta delapan hari pembelajaran tatap muka yang berlangsung pada 27 April sampai dengan 7 Mei 2026.
Kegiatan pelatihan ini menghadirkan para akademisi dan pakar hukum pidana nasional yang memiliki reputasi dan kontribusi besar dalam pengembangan hukum di Indonesia. Di antaranya adalah Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Kehadiran para narasumber tersebut memberikan penguatan substansi materi terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, sekaligus memperkaya wawasan peserta mengenai dinamika pembaruan hukum pidana nasional.
Melalui pelatihan ini, para peserta mendapatkan penguatan materi terkait substansi KUHP dan KUHAP terbaru, strategi implementasi regulasi, metode fasilitasi pembelajaran hukum, serta pengembangan kapasitas sebagai fasilitator dalam penyebarluasan pemahaman hukum pidana nasional kepada masyarakat maupun institusi pendidikan.
Partisipasi aktif dosen FH UNPAM dalam kegiatan nasional ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap penguatan kualitas pendidikan hukum di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi akademik dosen agar semakin adaptif terhadap perkembangan regulasi dan dinamika sistem hukum di Indonesia.
Dengan keterlibatan para dosennya dalam pelatihan implementasi KUHP dan KUHAP ini, Fakultas Hukum Universitas Pamulang kembali menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung reformasi hukum nasional melalui pendidikan tinggi yang unggul dan berorientasi pada kemajuan masyarakat.




